WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Media Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS)

QR Code pelaporan WBS

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi TIPIKOR yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.

Maksud Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme aman untuk melaporkan pelanggaran seperti korupsi, fraud, atau tindakan tidak etis di organisasi.

Tujuannya:

1.           Deteksi dini pelanggaran hukum, etika, atau kebijakan internal yang merugikan  perusahaan/instansi.

2.           Bangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas, termasuk dukung Zona Integritas (WBK/WBBM).

3.           Lindungi pelapor (whistleblower) secara rahasia, berikan sanksi bagi pelaku, dan perbaiki sistem manajemen.

4.           Tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

 

Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan pada Whistleblower System ini meliputi :

1.           Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.           Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik

3.           Pelanggaran terhadap disiplin PNS

4.           Pelanggaran terhadap pedoman kode etik

5.           Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan

6.           Pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan/atau pelanggaran terhadap standar pelayanan

Berita Terpopuler
LINK TERKAIT