
Media Pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS)
QR Code pelaporan WBS
Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana
korupsi yang telah terjadi, sedang atau akan terjadi yang melibatkan pegawai
dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang
dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi
TIPIKOR yang terjadi didalam organisasi tempatnya bekerja atau pihak terkait
lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi
tindak pidana korupsi tersebut.
Maksud Whistleblowing System (WBS) adalah mekanisme aman untuk
melaporkan pelanggaran seperti korupsi, fraud, atau tindakan tidak etis di
organisasi.
Tujuannya:
1.
Deteksi dini pelanggaran hukum, etika, atau kebijakan internal
yang merugikan perusahaan/instansi.
2.
Bangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan integritas,
termasuk dukung Zona Integritas (WBK/WBBM).
3.
Lindungi pelapor (whistleblower) secara rahasia, berikan sanksi
bagi pelaku, dan perbaiki sistem manajemen.
4.
Tingkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.
Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan pada Whistleblower System
ini meliputi :
1.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
2.
Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
3.
Pelanggaran terhadap disiplin PNS
4.
Pelanggaran terhadap pedoman kode etik
5.
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi
dan/atau golongan
6.
Pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang
berlaku dan/atau pelanggaran terhadap standar pelayanan